Hal ini disampaikan kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulut, Supartoyo SH MM kepada METRO diruang kerjanya Senin (23/06) kemarin.
“Sulut termasuk dari 21 lokasi embarkasi (pemberangkatan) tenaga kerja Indonesia (TKI), untuk itu diperlukan satgas pencegahan TKI Non Prosedural atau illegal, dan belum lama ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah mengkukuhkan Satgas di propinsi ini dan sebagai Ketua Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural pak Kepala Disnakertras Sulawesi Utara, Christiano Edwin Talumepa SH MSi “ujarnya.
Informasi yang dirangkum harian ini pengukuhan anggota satgas pencegahan TKI Pencegahan TKI Non Prosedural tersebut diikuti 178 orang yang berasal dari 21 daerah embarkasi yang masing-masing terdiri dari 9 anggota satgas. Para Satgas ini terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan BP3TKI di wilayah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Menurut Supartoyo dengan dibentuknya satgas ini maka Pemerintah Sulut benar-benar komit untuk melindungi TKI -TKI asal daerah ini maupun dari luar daerah namun melalui embarkasi Sulawesi Utara yang akan bekerja di luar negeri.
‘Seperti yang diuraikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, satgas ini sebagai upaya peningkatan perlindungan terhadap TKI, dan diharapkan dapat meningkatkan penempatan tenaga kerja yang lebih berkualitas untuk bekerja pada sektor formal atau pengguna berbadan hukum, serta mengeliminir berbagai permasalahan TKI yang selama ini terjadi,”pungkas Supartoyo yang juga menjadi koordinator dari Satgas tersebut.(harianmetromanado)